Nama : Tasya nadinda putri
Kelas : 3ea19
Npm : 17216310
Mata kuliah : Ekonomi koperasi
BAB 4
Tujuan Dan Fungsi Koperasi
1.Pengertian
badan usaha
Badan
usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan
mencari laba atau keuntungan. Badan usaha sering kali disamakan dengan
perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, badan usaha
adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu
mengelola faktor-faktor produksi.
2. Pengertian koperasi sebagai badan usaha
Koperasi
adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk
terhadap kaidah kaidah perusahaan dan prinsip prinsip ekonomi yang berlaku.
Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan usaha, maka
koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari manusia,
aset aset fisik dan nonfisik, informasi dan teknologi.
3. Tujuan dan nilai koperasi
Tujuan Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya,
dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang,
bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama
kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada
laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi.
Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing
anggota
Nilai-nilai
koperasi adalah nilai
kekeluargaan, mandiri, egaliterian, demokrasi, kesamaan, serta peduli dengan
sesama anggota. Koperasi Indonesia berangkat dari nilai-nilai koletifisme yang
tercermin dengan budaya gotong royong yang sejak lama ada di Indonesia.
Berikut adalah nilai-nilai
koperasi yang tertuang dalam Undang-Undang Koperasi Pasal 5. Nilai yang menjadi
dasar kegiatan koperasi, di antaranya:
nilai kekeluargaan;
nilai menolong diri sendiri;
nilai bertanggung jawab;
nilai demokrasi;
nilai persamaan;
nilai berkeadilan; dan
nilai kemandirian.
nilai menolong diri sendiri;
nilai bertanggung jawab;
nilai demokrasi;
nilai persamaan;
nilai berkeadilan; dan
nilai kemandirian.
Nilai yang pegang teguh anggota koperasi, di antaranya:
nilai kejujuran;
nilai keterbukaan;
nilai tanggung jawab; dan
nilai kepedulian terhadap sesama anggota serta orang lain.
nilai keterbukaan;
nilai tanggung jawab; dan
nilai kepedulian terhadap sesama anggota serta orang lain.
4. Mendefinisikan tujuan
perusahaan koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha
tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan
juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus
koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan
perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost).
Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No.
25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh
manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
BAB 5
Sisa Hasil Usaha
A.
Pengertian Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU)
Pengertian SHU menurut
UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah
: SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
§ SHU setelah dikurangi
dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan
oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat
Anggota.
§ Besarnya pemupukan
modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat Anggota
§ Penetapan besarnya
pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat
Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
§ Besarnya SHU yang
diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi
modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
§ Semakin besar
transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU
yang akan diterima.
B.
Informasi
Dasar SHU
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota
diketahui sebagai berikut :
§ SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
§ Bagian (presentase) SHU anggota
§ Total simpanan seluruh anggota
§ Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang
bersumber dari anggota
§ Jumlah simpanan per anggota
§ Omzet atau volume usaha per anggota
§ Bagian (presentase) SHU untuk simpanan anggota
§ Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-Istilah Informasi Dasar
§ SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan
laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
§ Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau
jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
§ Partisipasi Modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal
koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan
simpanan lainnya.
§ Omzet atau Volume Usaha adalah total nilai penjualan atau
penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku
yang bersangkutan.
§ Bagian(Presentase) SHU untuk Simpanan Anggota adalah yang
diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
§ Bagian (Presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU
yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi
anggota.
C.
Rumus
Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 Pasal 5 Ayat 1
Mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan
tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi,
tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.
Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU
sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%,
dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan
5%.
Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi
SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat
anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah
simpanan anggota
D. Prinsip-prinsip Pembagian
SHU
Berikut prinsip-prinsip pembagian SHU koperasi:
§ SHU yang dibagi berasal dari anggota
Karena pada hakekatnya sisa hasil usaha yang dibagi
berasal dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari
transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan
dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang
bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat
menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak membebani Likuiditas
koperasi. Pada koperasi yang pengelolaan pembukuannya sydah bai, biasanya terdapat
pemisahan sumber SHU yang berasal dari anggota yang berasal dari nonanggota.
Oleh sebab itu, langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang
bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari
nonanggota.
§ SHU anngota dibayar secara tunai
SHU anggota harus diberikan secara tunai guna pembuktian
dari koperasi sebagai badan usaha yang sehat. SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian
koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan
masyarakat mitra bisnisnya.
§ SHU anggota merupakaan jasa modal dan transaksi usaha
SHU yang dibagikan berdasar insentif dari modal dari
inventasi berdasar hasil transaksi para anggotanya.
§ SHU anggota dilakukan transparan
Proses dalam menghitung dan jumlah yang dibagi harus
diumumkan secara transparan sehingga setiap anggota bisa menghitung secara
kuantitatif. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan Proses
perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus
diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah
menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya. Prinsip
ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi
dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan
pendidikan dalam proses demakrasi.
E. Pembagian SHU per anggota
Pembagian sisa hasil usaha koperasi merupakan selisih
dari seluruh pemasukan dan penerimaan total.
Perhitungan pembagian SHU koperasi anggota bisa
dilakukan jika beberapa syarat berikut terpenuhi:
1.
SHU total koperasi pada
satu tahun buku
2.
Persentase SHU anggota
3.
Total transaksi usaha
4.
Total simpanan semua
anggota
5.
Jumlah simpanan per
anggota
6.
Bagian SHU untuk simpanan
anggota
7.
Bagian SHU untuk transaksi
usaha
8.
Total seluruh transaksi
usaha
Pembagian SHU koperasi memiliki aspek-aspek yang
harus diperhatikan seperti peran anggota. Anggota berperan sebagai pemilik dan
sebagai pelanggan. Sebagai pemilik anggota memiliki kewajiban untuk
berinvestasi. Sehingga sebagai investor anggota berhak mendapatkan hasil
investasi. Sedangkan sebagai pelanggan seorang anggota memiliki kewajiban
berpartisipasi di setiap transaksi bisnis di koperasi. Koperasi memiliki azaz
demokrasi, keadilan, dan transparansi.
BAB 6
POLA MANAJEMEN KOPERASI
1.
Pengertian
manajemen
Manajemen adalah faktor terpenting dalam sebuah
organisasi. Jika dianalogikan manajemen merupakan nyawa dari sebuah stuktur
kelembagaan. Peranan inilah yang menjadikan manajemen tidak saja penting tetapi
juga sangat vital. Peformance organisasi ditentukan oleh rancang bangun
manajemen. Goal dari menajemen adalah kesempurnaan pencapaian visi organisasi.
Menurut G.
Terry defenisi Manajemen adalah “Manajemen adalah suatu proses
tertentu yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan
pengawasan penggunaan suatu ilmu dan seni yang bersama-sama menyelesaikan tugas
untuk mencapai tujuan”.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu
proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha
para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya
agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
2.
Perangkat Organisasi
A.
Bentuk Perangkat
Organisasi
Aspek ini merupakan bagian penting
dari kesuksesan pengelolaan koperasi, kenapa demikian? pengertian struktur
organisasi menyebutkan bahwa Struktur organisasi adalah konfigurasi peran
formal yang didalamnya dimaksudkan sebagai prosedur, governansi dan mekanisme
kontrol, kewenangan serta proses pengambilan kebijakan.
Struktur organisasi koperasi dibentuk
sedemikan rupa sesuai dengan idiologi dan strategi pengembangan untuk
memperoleh Strategic competitiveness sehingga setiap koperasi
boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena menyesuaikan
dengan strategi yang sedang dikembangkan tetepi secara basic idologi terutama
terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukan kesamaan. Undang
undang Koperasi 2012 sah secara hukum berlaku di Indonesia, sebagai produk
hukum maka undang - undang tersebut memiliki keukuatan untuk memaksa publik
untuk menaatinya.
a. Rapat
Anggota
Rapat Anggota merupakan
kolektibilitas suara anggota sebagai pemilik organisasi dan juga merupakan
pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam Undang-Undang RI No 25 Tahun 1992, tentang
Perkoperasian Pasal 23 disebutkan bahwa Rapat Anggota menetapkan:
1. Anggaran
Dasar,
2. Kebijakan
umum bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi,
3. Pemilihan,
pengankatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas,
4. Rencana kerja, rencana
anggaran pendapatan dan koperasi, serta pe-ngesahan
laporan keuangan,
5. Pengesahan
pertanggung jawaban pengurus dan pelakasana tugasnya,
6. Pembagian sisa hasil usaha dan
penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Tugas dan wewenang Rapat Anggota :
- Membahas
dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk
tahun buku yang bersangkutan.
- Membahas
dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
- Membahas
dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
- Memilih
dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
- Menetapkan
Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
Anggota koperasi adalah
pemiliki dan sekaligus sebagai pengguna jasa (identitas ganda anggota
koperasi), merupakan ciri univerasal dari badan usaha koperasi, bila pemilik
badan usaha dan pengguna jasa tidak identik, maka badan usaha tersebut bukanlah
koperasi. Identitas anggota koperasi yang unikinilah yang membangun kekuatan
produk dari koperasi, jadi yang disatukan ke dalam koperasi sebenarnya adalah
kepentingan atau tujuan ekonomi yang sama dari sekolompok individ. karena itu
lebih tepat apabila koperasi disebut sebagai kumpulan dari kepentingan ekonomi
yang sama dari sekelompok orang-orang atau sekolompok badan hukum koperasi.
Pada dasarnya, Rapat Anggota koperasi berfungsi :
1. Mengesahkan
AD, ART & peraturan khusus.
2. Mengesahkan
program kerja dan anggaran pendapatan serta belanja koperasi.
3. Mengangkat
dan memberhentikan pengawas.
4. Mengangkat
dan memberhentikan pengurus
5. Mengesahkan
laporan pengawasan dan pengurus
6. Menetapkan
pembagian dan penggunaan SHU
7. Menetapkan
kebijakan dibidang organisasi, manajemen dan usaha
b. Pengurus
Pengurus merupakan wakil
dari Anggota yang dari dan oleh Anggota untuk menjalankan / mewakili Anggota
dalam menjalankan perusahaan koperasi. Pengurus bertanggung jawab mengenai
segala kegiatan pengelola koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota.
1. Tugas
Pengurus
Pengurus memperoleh
wewenang dan kekuasaan dari Rapat Anggota dan melaksanakan seluruh keputusan
Rapat Anggota tersebut guna memberikan manfaat kepada Anggota Koperasi. Pada
Undang-Undang RI Nomor 25 tahun 1992 Tentang Koperasi Pasal 30 sebagai berikut:
1. Mengelola koperasi dan
usahanya; sebagi pihak yang dipercaya oleh Rapat Anggota untuk mengelola
organisasi dan usaha Koperasi, Pengurus
koperasi harus berusaha menjalankan semua kebijakan dan rencana kerja
yang telah disepakati oleh Rapat Anggota.
2. Mengajukan Rancangan
Program Kerja secara Rencana Pendapatan dan Belanja Koperasi
(RAPBK). Sebagai pengelola usaha Koperasi, Pengurus Koperasi harus
memiliki wawasan bisnis yang cukup.
3. Menyelenggarakan Rapat
Anggota; sebagai pengelola organisasi Koperasi, pengurus Koperasi antara
lain harus mampu menyelenggarakan Rapat Anggota
koperasi dengan sebaik-baiknya.
4. Mengajukan
Laporan keuangan dan Pertanggungjawaban Pelaksana Tugas
5. Pengelola organisasi dan usaha koperasi
memiliki kewajiban untuk mempertanggung jawabkan kepengurusannya kepada Rapat
Anggota.
6. Menyelenggarakan
pembukaan keuangan dan investasi secara tertib
7. Memelihara
daftar buku anggota. Salah satu ukuran organisasi yang sehat adalah terselenggaranya
administrasi organisasi yang teratur dan sistematis.
Selain itu Pengurus juga
memiliki tugas lain dalam memberikan pelayanan kepada Anggota Koperasi dan
Masyarakat, mendelegasikan tugas kepada Manajer, meningkatkan pengetahuan
perangkat pelaksanan dan Anggota, meningkatkan penyuluhan dan pendidikan kepada
Anggota, mencatat mulai dari sampai dengan berakhirnya masa ke Pengurusan
Pengawasan dan Pengurus, dan mencatat masuk dan keluarnya Anggota.
2. Wewenang
Pengurus
1. Mewakili
koperasi di dalam dan di luar.
2. Memutuskan
penerimaandan penolakan Anggota baru serta pemberhentian
Anggota sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar
3. Melakukan
tindakan upaya bagi kepenringan dan kemanfaatan koperasi sesuai
dengan tanggungjawab dan keputusan Rapat Anggota.
c. Pengawas
Pengawasan dapat diartikan
sebagai proses untuk menetapkan pekerjaan apa yang sudah dilaksanakan,
menilainya, dan mengkoreksinya dengan maksud agar pelaksanaan pekerjaan sesuai
dengan rencana semula.
Tugas dan Wewenang Pengawas Koperasi :
1. Pengawas
koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan
organisasi.
2. Pengawas
wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan
hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3. Pengawas
koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan
keterangan yang diperlukan.
d. Manajer
Pengelola (Manajer) koperasi adalah mereka yang diangkat dan
diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan
profesional. Kedudukan pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yang diberi
kuasa dan weweang oleh pengurus.
Tugas dan tanggung
jawan pengelola :
1. Membantu
memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan
2. Merumuskan
pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
3. Membantu
pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
4. Menentukan
standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.
Hubungan Kerja
Manajer :
a. Secara
vertikal, Manajer mengadakan hubungan kerja keatas dengan Pengurus, Pengawas
untuk mengajukan usulan, pendapat dan segala rencana dalam upaya pengembangan
usaha dan penciptaan uaha baru.
b. Hubungan
kerja kebawah, dengan seluruh jajaran pengelola untuk melakukan kegiatan
mengatur, membina dan memberikan bimbingan dan pengawasan dalam upaya
melaksanakan seluruh kebijaksanaan Pengurus dan Pengawas.
c. Secara
horisontal mengadakan hubungan kerja dengan seluruh jajaran manajer setingkat
Pengelola.
Tata Kerja Manajer :
a. Manajer
dapat menghadiri Rapat Anggota, Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan,
b. Manajer
membantu Sekretaris dalam menyiapkan bahan-bahan yang dibahas dalam Rapat,
c. Manajer
membantu mencatat seluruh keputusan atau kebijaksanaan yang diambil dalam rapat
dan merahasiakannya,
d. Manajer
mengatur pelaksanaan kegiatan usaha operasional atas keputusan yang telah
ditetapkan dalam rapat,
e. Manajer
melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Pengurus,
f. Manajer
bertanggungjawab atas seluruh pelaksanaan tugas.
Unit-Unit kerja
tingkat pelaksana, terdiri dari :
a. Bagian
Sekretariat
b. Bagian
Keuangan
c. Bagian
Administrasi
d. Unit-Unit
Usaha Produktif
3. Pendekatan
Sistem Pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
1. Organisasi
dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial
(pendekatan sosiologi).
2. Perusahaan
biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar
(pendekatan neo klasik).
- Interprestasi dari Koperasi
sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang
terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai
Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan
sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada
target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
- Cooperative
Combine
Pengertian
: sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada
lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada
penggunaan sumber-sumber.
Semua
pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh
hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup
hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan
dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara
anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam
kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam
lapangan lain.
- Tugas
usaha pada Sistem Komunikasi (BCS)
The
Businnes function Communication System (BCS) adalah sistem hubungan antara
unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan
dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas
perusahaan.
- Sistem
Komunikasi antar anggota (The Interpersonal Communication System (ICS)
ICS
adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota
dengan koperasi yang berjalan. ICS meliputi pembentukan/terjadi sistem
target dalam koperasi gabungan
- Sistem
Informasi Manajemen Anggota
Koordinasi dari suatu
sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang
terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang
baik. Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk
penganalisaan hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.
Daftar
pustaka
Nama : Tasya nadinda putri
Kelas : 3ea19
Npm : 17216310
Mata kuliah : Ekonomi koperasi
Nama dosen : Bu Lasminiasih
BAB 4
Tujuan Dan Fungsi Koperasi
1.Pengertian
badan usaha
Badan
usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan
mencari laba atau keuntungan. Badan usaha sering kali disamakan dengan
perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, badan usaha
adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu
mengelola faktor-faktor produksi.
2. Pengertian koperasi sebagai badan usaha
Koperasi
adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk
terhadap kaidah kaidah perusahaan dan prinsip prinsip ekonomi yang berlaku.
Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan usaha, maka
koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari manusia,
aset aset fisik dan nonfisik, informasi dan teknologi.
3. Tujuan dan nilai koperasi
Tujuan Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya,
dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang,
bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama
kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada
laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi.
Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing
anggota
Nilai-nilai
koperasi adalah nilai
kekeluargaan, mandiri, egaliterian, demokrasi, kesamaan, serta peduli dengan
sesama anggota. Koperasi Indonesia berangkat dari nilai-nilai koletifisme yang
tercermin dengan budaya gotong royong yang sejak lama ada di Indonesia.
Berikut adalah nilai-nilai
koperasi yang tertuang dalam Undang-Undang Koperasi Pasal 5. Nilai yang menjadi
dasar kegiatan koperasi, di antaranya:
nilai kekeluargaan;
nilai menolong diri sendiri;
nilai bertanggung jawab;
nilai demokrasi;
nilai persamaan;
nilai berkeadilan; dan
nilai kemandirian.
nilai menolong diri sendiri;
nilai bertanggung jawab;
nilai demokrasi;
nilai persamaan;
nilai berkeadilan; dan
nilai kemandirian.
Nilai yang pegang teguh anggota koperasi, di antaranya:
nilai kejujuran;
nilai keterbukaan;
nilai tanggung jawab; dan
nilai kepedulian terhadap sesama anggota serta orang lain.
nilai keterbukaan;
nilai tanggung jawab; dan
nilai kepedulian terhadap sesama anggota serta orang lain.
4. Mendefinisikan tujuan
perusahaan koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha
tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan
juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus
koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan
perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost).
Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No.
25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh
manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
BAB 5
Sisa Hasil Usaha
A.
Pengertian Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU)
Pengertian SHU menurut
UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah
: SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
§ SHU setelah dikurangi
dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan
oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat
Anggota.
§ Besarnya pemupukan
modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat Anggota
§ Penetapan besarnya
pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat
Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
§ Besarnya SHU yang
diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi
modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
§ Semakin besar
transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU
yang akan diterima.
B.
Informasi
Dasar SHU
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota
diketahui sebagai berikut :
§ SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
§ Bagian (presentase) SHU anggota
§ Total simpanan seluruh anggota
§ Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang
bersumber dari anggota
§ Jumlah simpanan per anggota
§ Omzet atau volume usaha per anggota
§ Bagian (presentase) SHU untuk simpanan anggota
§ Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-Istilah Informasi Dasar
§ SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan
laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
§ Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau
jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
§ Partisipasi Modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal
koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan
simpanan lainnya.
§ Omzet atau Volume Usaha adalah total nilai penjualan atau
penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku
yang bersangkutan.
§ Bagian(Presentase) SHU untuk Simpanan Anggota adalah yang
diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
§ Bagian (Presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU
yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi
anggota.
C.
Rumus
Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 Pasal 5 Ayat 1
Mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan
tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi,
tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.
Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU
sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%,
dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan
5%.
Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi
SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat
anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah
simpanan anggota
D. Prinsip-prinsip Pembagian
SHU
Berikut prinsip-prinsip pembagian SHU koperasi:
§ SHU yang dibagi berasal dari anggota
Karena pada hakekatnya sisa hasil usaha yang dibagi
berasal dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari
transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan
dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang
bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat
menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak membebani Likuiditas
koperasi. Pada koperasi yang pengelolaan pembukuannya sydah bai, biasanya terdapat
pemisahan sumber SHU yang berasal dari anggota yang berasal dari nonanggota.
Oleh sebab itu, langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang
bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari
nonanggota.
§ SHU anngota dibayar secara tunai
SHU anggota harus diberikan secara tunai guna pembuktian
dari koperasi sebagai badan usaha yang sehat. SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian
koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan
masyarakat mitra bisnisnya.
§ SHU anggota merupakaan jasa modal dan transaksi usaha
SHU yang dibagikan berdasar insentif dari modal dari
inventasi berdasar hasil transaksi para anggotanya.
§ SHU anggota dilakukan transparan
Proses dalam menghitung dan jumlah yang dibagi harus
diumumkan secara transparan sehingga setiap anggota bisa menghitung secara
kuantitatif. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan Proses
perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus
diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah
menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya. Prinsip
ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi
dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan
pendidikan dalam proses demakrasi.
E. Pembagian SHU per anggota
Pembagian sisa hasil usaha koperasi merupakan selisih
dari seluruh pemasukan dan penerimaan total.
Perhitungan pembagian SHU koperasi anggota bisa
dilakukan jika beberapa syarat berikut terpenuhi:
1.
SHU total koperasi pada
satu tahun buku
2.
Persentase SHU anggota
3.
Total transaksi usaha
4.
Total simpanan semua
anggota
5.
Jumlah simpanan per
anggota
6.
Bagian SHU untuk simpanan
anggota
7.
Bagian SHU untuk transaksi
usaha
8.
Total seluruh transaksi
usaha
Pembagian SHU koperasi memiliki aspek-aspek yang
harus diperhatikan seperti peran anggota. Anggota berperan sebagai pemilik dan
sebagai pelanggan. Sebagai pemilik anggota memiliki kewajiban untuk
berinvestasi. Sehingga sebagai investor anggota berhak mendapatkan hasil
investasi. Sedangkan sebagai pelanggan seorang anggota memiliki kewajiban
berpartisipasi di setiap transaksi bisnis di koperasi. Koperasi memiliki azaz
demokrasi, keadilan, dan transparansi.
BAB 6
POLA MANAJEMEN KOPERASI
1.
Pengertian
manajemen
Manajemen adalah faktor terpenting dalam sebuah
organisasi. Jika dianalogikan manajemen merupakan nyawa dari sebuah stuktur
kelembagaan. Peranan inilah yang menjadikan manajemen tidak saja penting tetapi
juga sangat vital. Peformance organisasi ditentukan oleh rancang bangun
manajemen. Goal dari menajemen adalah kesempurnaan pencapaian visi organisasi.
Menurut G.
Terry defenisi Manajemen adalah “Manajemen adalah suatu proses
tertentu yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan
pengawasan penggunaan suatu ilmu dan seni yang bersama-sama menyelesaikan tugas
untuk mencapai tujuan”.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu
proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha
para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya
agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
2.
Perangkat Organisasi
A.
Bentuk Perangkat
Organisasi
Aspek ini merupakan bagian penting
dari kesuksesan pengelolaan koperasi, kenapa demikian? pengertian struktur
organisasi menyebutkan bahwa Struktur organisasi adalah konfigurasi peran
formal yang didalamnya dimaksudkan sebagai prosedur, governansi dan mekanisme
kontrol, kewenangan serta proses pengambilan kebijakan.
Struktur organisasi koperasi dibentuk
sedemikan rupa sesuai dengan idiologi dan strategi pengembangan untuk
memperoleh Strategic competitiveness sehingga setiap koperasi
boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena menyesuaikan
dengan strategi yang sedang dikembangkan tetepi secara basic idologi terutama
terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukan kesamaan. Undang
undang Koperasi 2012 sah secara hukum berlaku di Indonesia, sebagai produk
hukum maka undang - undang tersebut memiliki keukuatan untuk memaksa publik
untuk menaatinya.
a. Rapat
Anggota
Rapat Anggota merupakan
kolektibilitas suara anggota sebagai pemilik organisasi dan juga merupakan
pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam Undang-Undang RI No 25 Tahun 1992, tentang
Perkoperasian Pasal 23 disebutkan bahwa Rapat Anggota menetapkan:
1. Anggaran
Dasar,
2. Kebijakan
umum bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi,
3. Pemilihan,
pengankatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas,
4. Rencana kerja, rencana
anggaran pendapatan dan koperasi, serta pe-ngesahan
laporan keuangan,
5. Pengesahan
pertanggung jawaban pengurus dan pelakasana tugasnya,
6. Pembagian sisa hasil usaha dan
penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Tugas dan wewenang Rapat Anggota :
- Membahas
dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk
tahun buku yang bersangkutan.
- Membahas
dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
- Membahas
dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
- Memilih
dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
- Menetapkan
Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
Anggota koperasi adalah
pemiliki dan sekaligus sebagai pengguna jasa (identitas ganda anggota
koperasi), merupakan ciri univerasal dari badan usaha koperasi, bila pemilik
badan usaha dan pengguna jasa tidak identik, maka badan usaha tersebut bukanlah
koperasi. Identitas anggota koperasi yang unikinilah yang membangun kekuatan
produk dari koperasi, jadi yang disatukan ke dalam koperasi sebenarnya adalah
kepentingan atau tujuan ekonomi yang sama dari sekolompok individ. karena itu
lebih tepat apabila koperasi disebut sebagai kumpulan dari kepentingan ekonomi
yang sama dari sekelompok orang-orang atau sekolompok badan hukum koperasi.
Pada dasarnya, Rapat Anggota koperasi berfungsi :
1. Mengesahkan
AD, ART & peraturan khusus.
2. Mengesahkan
program kerja dan anggaran pendapatan serta belanja koperasi.
3. Mengangkat
dan memberhentikan pengawas.
4. Mengangkat
dan memberhentikan pengurus
5. Mengesahkan
laporan pengawasan dan pengurus
6. Menetapkan
pembagian dan penggunaan SHU
7. Menetapkan
kebijakan dibidang organisasi, manajemen dan usaha
b. Pengurus
Pengurus merupakan wakil
dari Anggota yang dari dan oleh Anggota untuk menjalankan / mewakili Anggota
dalam menjalankan perusahaan koperasi. Pengurus bertanggung jawab mengenai
segala kegiatan pengelola koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota.
1. Tugas
Pengurus
Pengurus memperoleh
wewenang dan kekuasaan dari Rapat Anggota dan melaksanakan seluruh keputusan
Rapat Anggota tersebut guna memberikan manfaat kepada Anggota Koperasi. Pada
Undang-Undang RI Nomor 25 tahun 1992 Tentang Koperasi Pasal 30 sebagai berikut:
1. Mengelola koperasi dan
usahanya; sebagi pihak yang dipercaya oleh Rapat Anggota untuk mengelola
organisasi dan usaha Koperasi, Pengurus
koperasi harus berusaha menjalankan semua kebijakan dan rencana kerja
yang telah disepakati oleh Rapat Anggota.
2. Mengajukan Rancangan
Program Kerja secara Rencana Pendapatan dan Belanja Koperasi
(RAPBK). Sebagai pengelola usaha Koperasi, Pengurus Koperasi harus
memiliki wawasan bisnis yang cukup.
3. Menyelenggarakan Rapat
Anggota; sebagai pengelola organisasi Koperasi, pengurus Koperasi antara
lain harus mampu menyelenggarakan Rapat Anggota
koperasi dengan sebaik-baiknya.
4. Mengajukan
Laporan keuangan dan Pertanggungjawaban Pelaksana Tugas
5. Pengelola organisasi dan usaha koperasi
memiliki kewajiban untuk mempertanggung jawabkan kepengurusannya kepada Rapat
Anggota.
6. Menyelenggarakan
pembukaan keuangan dan investasi secara tertib
7. Memelihara
daftar buku anggota. Salah satu ukuran organisasi yang sehat adalah terselenggaranya
administrasi organisasi yang teratur dan sistematis.
Selain itu Pengurus juga
memiliki tugas lain dalam memberikan pelayanan kepada Anggota Koperasi dan
Masyarakat, mendelegasikan tugas kepada Manajer, meningkatkan pengetahuan
perangkat pelaksanan dan Anggota, meningkatkan penyuluhan dan pendidikan kepada
Anggota, mencatat mulai dari sampai dengan berakhirnya masa ke Pengurusan
Pengawasan dan Pengurus, dan mencatat masuk dan keluarnya Anggota.
2. Wewenang
Pengurus
1. Mewakili
koperasi di dalam dan di luar.
2. Memutuskan
penerimaandan penolakan Anggota baru serta pemberhentian
Anggota sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar
3. Melakukan
tindakan upaya bagi kepenringan dan kemanfaatan koperasi sesuai
dengan tanggungjawab dan keputusan Rapat Anggota.
c. Pengawas
Pengawasan dapat diartikan
sebagai proses untuk menetapkan pekerjaan apa yang sudah dilaksanakan,
menilainya, dan mengkoreksinya dengan maksud agar pelaksanaan pekerjaan sesuai
dengan rencana semula.
Tugas dan Wewenang Pengawas Koperasi :
1. Pengawas
koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan
organisasi.
2. Pengawas
wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan
hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3. Pengawas
koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan
keterangan yang diperlukan.
d. Manajer
Pengelola (Manajer) koperasi adalah mereka yang diangkat dan
diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan
profesional. Kedudukan pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yang diberi
kuasa dan weweang oleh pengurus.
Tugas dan tanggung
jawan pengelola :
1. Membantu
memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan
2. Merumuskan
pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
3. Membantu
pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
4. Menentukan
standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.
Hubungan Kerja
Manajer :
a. Secara
vertikal, Manajer mengadakan hubungan kerja keatas dengan Pengurus, Pengawas
untuk mengajukan usulan, pendapat dan segala rencana dalam upaya pengembangan
usaha dan penciptaan uaha baru.
b. Hubungan
kerja kebawah, dengan seluruh jajaran pengelola untuk melakukan kegiatan
mengatur, membina dan memberikan bimbingan dan pengawasan dalam upaya
melaksanakan seluruh kebijaksanaan Pengurus dan Pengawas.
c. Secara
horisontal mengadakan hubungan kerja dengan seluruh jajaran manajer setingkat
Pengelola.
Tata Kerja Manajer :
a. Manajer
dapat menghadiri Rapat Anggota, Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan,
b. Manajer
membantu Sekretaris dalam menyiapkan bahan-bahan yang dibahas dalam Rapat,
c. Manajer
membantu mencatat seluruh keputusan atau kebijaksanaan yang diambil dalam rapat
dan merahasiakannya,
d. Manajer
mengatur pelaksanaan kegiatan usaha operasional atas keputusan yang telah
ditetapkan dalam rapat,
e. Manajer
melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Pengurus,
f. Manajer
bertanggungjawab atas seluruh pelaksanaan tugas.
Unit-Unit kerja
tingkat pelaksana, terdiri dari :
a. Bagian
Sekretariat
b. Bagian
Keuangan
c. Bagian
Administrasi
d. Unit-Unit
Usaha Produktif
3. Pendekatan
Sistem Pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
1. Organisasi
dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial
(pendekatan sosiologi).
2. Perusahaan
biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar
(pendekatan neo klasik).
- Interprestasi dari Koperasi
sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang
terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai
Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan
sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada
target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
- Cooperative
Combine
Pengertian
: sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada
lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada
penggunaan sumber-sumber.
Semua
pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh
hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup
hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan
dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara
anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam
kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam
lapangan lain.
- Tugas
usaha pada Sistem Komunikasi (BCS)
The
Businnes function Communication System (BCS) adalah sistem hubungan antara
unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan
dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas
perusahaan.
- Sistem
Komunikasi antar anggota (The Interpersonal Communication System (ICS)
ICS
adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota
dengan koperasi yang berjalan. ICS meliputi pembentukan/terjadi sistem
target dalam koperasi gabungan
- Sistem
Informasi Manajemen Anggota
Koordinasi dari suatu
sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang
terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang
baik. Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk
penganalisaan hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.
Daftar
pustaka