NAMA
: TASYA NADINDA P
KELAS
: 3EA19
NPM :
17216310
MATKUL
: EKONOMI KOPERASI
TUGAS
SOFTSKILL
1.
Menceritakan
sejarah Indonesia !
Sejarah Koperasi di Indonesia pada Masa
Penjajahan Belanda
1.
Sejarah Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1896 – 1908
Pada
tahun 1896, R Aria Atmadja seorang Patih Pamong Praja mendirikan suatu Bank
Simpanan untuk menolong para pegawai negeri yang terjerat tindakan dalam soal
riba. Adapun karya dari beliau yang telah ia lakukan adalah :
– Mendirikan bank simpanan yang dia anjurkan untuk kemudian
diubah menjadi koperasi.
– Dihidupkannya sistem Lumbung Desa untuk usaha penyimpanan padi
rakyat pada musim panen, yaitu dikelola untuk menolong rakyat dengan cara
memberikan pinjaman. Lumbung Desa ini nantinya akan ditingkatkan menjadi KKP
(Koperasi Kredit Padi).
2. Sejarah Koperasi di Indonesia Pada Tahun
1908 – 1927
Sejarah Koperasi di Indonesia, pada tahun 1908
Boedi Oetomo mencoba memajukan koperasi-koperasi rumah tangga, koperasi toko,
yang selanjutnya menjadi koperasi konsumsi kemudian menjadi koperasi batik.
Gerakan Boedi Utomo pada tahun 1908 dengan dibantu oleh Serikat Islam inilah
yang melahirkan koperasi pertama kali di Indonesia, koperasi ini bersamaan
dengan lahirnya Gerakan Kebangkitan Nasional. Namun perkembangan koperasi pada
waktu itu kurang memuaskan, karena adanya hambatan yang datang dari pemerintah
Belanda. Agar perkembangan koperasi tidak makin meluas, pemerintah belanda pada
tahun 1915 berusaha mengatur kehidupan koperasi dengan suatu Undang-undang.
3. Sejarah Koperasi di Indonesia Pada Tahun
1927 – 1942
Sejarah koperasi di Indonesia dengan keluarnya
UU koperasi tahun 1927, selain koperasi-koperasi lama maka bermunculanlah koperasi-koperasi lainnya
seperti koperasi kredit, koperasi perikanan dan koperasi kerajinan. Akan tetapi
koperasi ini mundur lagi karena mendapat saingan berat dari kaum pedagang yang
mendapat fasilitas dari Pemerintah Belanda.
Selanjutnya pada tahun 1939 Jawatan koperal yang
berada di bawah Departemen Ekonomi, diperluas ruang lingkupnya menjadi jawatan
koperasi dan perdagangan dalam negeri. Hal ini disebabkan karena koperasi pada
waktu itu belum mampu untuk mandiri, sehingga pemerintah penjajah Belanda ini
menaruh perhatian dengan memberikan bimbingan, penyuluhan, pengarahan dan
sebagainya tentang bagaiman cara koperasi dapat memperoleh barang dan
memasarkan hasilnya..
Sejarah Koperasi Di Indonesia Pada Masa
Pendudukan Jepang
Sejarah Koperasi di Indonesia pada tahun 1942
sampai dengan 1945. Pada tahun 1942 peranan koperasi menjadi berubah lagi..
Koperasi-koperasi yang ada ini diubah menjadi Kumiai, yang berfungsi sebagai
pengumpul barang untuk keperluan perang.
Pada masa ini, koperasi tidak mengalami
perkembangan bahkan semakin hancur. Hal ini disebabkan karena adanya ketentuan
dari penguasa Japang bahwa untuk mendirikan koperasi harus mendapatkan izin
dari pemerintah setempat dan biasanya izin tersebut sangat dipersulit.
Sejarah Koperasi Pada Masa Kemerdekaan
1. Sejarah Koperasi di Indonesia Pada Tahun
1945 – 1958
Sejak Indonesia merdeka pada tanggal 17
Agustus 1945 dan sehari kemudian UUD 1945 disahkan, maka bersamaan dengan itu
juga timbul semangat baru untuk menggerakkan koperasi. Hal ini dikarenakan
koperasi sudah mendapat landasan hukum yang kuat di dalam UUD 1945.
Pada tahun 1953, Gerakan Koperasi Indonesia
mengadakan konggres kedua, di mana salah satu keputusannya ialah menetapkan dan
menganggkat Muhammad Hatta sebagai bapak koperasi Indonesia. Kemudian
pemerintah mengeluarkan UU koperasi Nomor 79 tahun 1958.
2. Sejarah Koperasi di Indonesia Pada Tahun
1958 – 1965
Dalam sejarah koperasi, sejak berlakunya UU
No. 79 Tahun 1958 yang mendasarkan pada ketentuan pasal 38 UUDS 1950, koperasi
semakin maju dan berkembang, serta tumbuh di mana-mana. Tetapi dengan
diberlakukannya kembali UUD 1945 berdasarkan Dekrit Presiden pada tanggal 5
juli 1959, pemerintah kemudian mengeluarkan PP no. 60 tahun 1959 sebagai
peraturan pelaksana dari UU No.79 Tahun 1958. Peraturan ini menentukan bahwa
pemerintah bersikap sebagai pembina dan pengawas dalam perkembangan koperasi di
Indonesia.
Perkembangan selanjutnya, pada tahun 1960
keluarlah Instruksi Presiden No. 2 Tahun 1960 yang isinya antara lain adalah
menentukan bahwa untuk mendorong pertumbuhan Gerakan Koperasi harus ada kerja
sama antara Jawatan Koperasi dengan masyarakat di dalam satu lembaga yang
disebut Badan Penggerak Koperasi (Bapengkop).
3. Sejarah Koperasi di Indonesia pada Tahun
1966 Sampai Sekarang
Pemerintahan Orde baru bertekad untuk
mengembalikan ctra koperasi sesuai dengan kehendak dari UUD 1945. Pada waktu
itu terbentuklah Majelis Permusyawaratan Rakyat sementara (MPRS), di mana salah
satu ketetapannya yang penting yaitu Tap MPRS No. XXIII/MPRS/1966 mengenai
pembaharuan kebijaksanaan landasan ekonomi, keuangan dan pembangunan. Peranan
koperasi dalam hal ini tercantum di dalam Bab V, Pasal 42 dan Pasal 43 Tap MPRS
tersebut.
penting yang dihasilkan dalam Munas tersebut
yaitu : (1) menolak dan membatalkan semua keputusan dan hasil Munas Koperasi
lainnya, yang kemudian diselenggarakan pada tahun 1961 (Munas 1) dan Tahun 1965
(Munas 2), (2) Menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang sebesar-besarnya
kepada MPRS.
Selanjutnya pada tanggal 18 Desember 196
pemerintah orde baru membuat UU Koperasi No. 12 Tahun 1967 mengenai Pokok Pokok
Koperasi. Dengan keluarnya UU ini, maka koperasi-koperasi yang ada pada waktu
itu mulai ditertibkan, koperasi-koperasi yang tumbuh demikian mudah pada masa
orde lama mulai ditertibkan. Jumlah koperasi pada akhir tahun 1967 telah
mencapai 64000, di mana dari jumlah tersebut hanya 45000 yang berbadan hukum.
Dengan adanya penertiban sesuai dengan UU NO.12 ini, maka pada akhir tahun 1968
jumlah koperasi yang ada tinggal 15000 koperasi dan koperasi ini sesuai dengan
ketentuan dalam UU No. 12 Tahun 1967.
Pada Tahun 1978, Pemerintah mengeluarkan
instruksi presiden No.2 Tahun 1978 mengenai Badan Usaha Unit Desa atau Koperasi
Unit Desa (BUUD atau KUD). Pada permulaannya, Koperasi Unit Desa hanya mencakup
koperasi desa, koperasi pertanian dan koperasi serba usaha di desa-desa.
Kemudian KUD telah mampu mengembangkan usahanya ke bidang-bidang lain seperti
bidang
2. Jelaskan konsep dasar dari ekonomi
koperasi !
Konsep Koperasi
1. Konsep koperasi barat adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi adalah organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang- orang yang mempunyai persamaan kepentingan, untuk mengurusi kepentingan anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi . dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama.
2. Konsep koperasi sosialis adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi itu direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional. Konsep koperasi ini tidak berdiri sendiri melainkan merupakan subsistem dari sistem sosialis untuk mencapai tujuan sistem sosialis-komunis
3. Konsep Negara berkembang adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi ini sudah berkembang dengan ciri sendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan. Konsep ini bertujuan untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya
1. Konsep koperasi barat adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi adalah organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang- orang yang mempunyai persamaan kepentingan, untuk mengurusi kepentingan anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi . dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama.
2. Konsep koperasi sosialis adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi itu direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional. Konsep koperasi ini tidak berdiri sendiri melainkan merupakan subsistem dari sistem sosialis untuk mencapai tujuan sistem sosialis-komunis
3. Konsep Negara berkembang adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi ini sudah berkembang dengan ciri sendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan. Konsep ini bertujuan untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya
3. Jelaskan pengertian dari koperasi
A.
Berkaitan
dengan UUD yang berlaku
Definisi
menurut UU No. 25 / 1992
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, askan
kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan. Dari beberapa
pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu
perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan
bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang
saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi
a. Berkaitan
dengan pakar.
Definisi menurut Arifinal Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada
anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi menurut P.J.V. Dooren
There is no single definition (for
coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that
cooperative union is an association of member, either personal or corporate,
which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.
Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti ”Tidak ada definisi tunggal
(untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan
bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau
perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar
tujuan ekonomi umum”.
Definisi menurut Hatta ( Bapak Koperasi
Indonesia )
Koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada
kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.
Definisi menurut Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong
yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan
sosial seperti yang dikandung gotong royong .
Arti Koperasi Menurut KBBI
Pengertian koperasi menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
adalah perserikatan yang bertujuan memenuhi keperluan para anggotanya dengan
cara menjual barang keperluan sehari-hari dengan harga murah dan tidak
bermaksud mencari untung.
Ada 3 jenis-jenis koperasi menurut KBBI yang bisa didefinisikan
yaitu :
- Koperasi
konsumsi yaitu koperasi yang menyediakan keperluan sehari-hari bagi
anggotanya.
- Koperasi
produksi yaitu koperasi yang membuat barang dan dijual bersama-sama.
- Koperasi
simpan pinjam yaitu koperasi yang khusus bertujuan melayani atau
mewajibkan anggotanya untuk menabung, di samping dapat memberikan pinjaman
kepada anggotany
4. Jelaskan tujuan dan manfaat dari
koperasi !
Tujuan pembentukan koperasi:
a. Memajukan kesejahteraan anggota
b. Memajukan kesejahteraan masyarakat
c. Membangun tatanan ekonomi nasional
a. Memajukan kesejahteraan anggota
b. Memajukan kesejahteraan masyarakat
c. Membangun tatanan ekonomi nasional
Manfaat yang paling utama adalah anggota dapat
memenuhi kebutuhan hidupnya. Misalnya dengan adanya koperasi anggota dapat
meminjam uang untuk modal usaha.
Manfaat koperasi bagi anggota tidak hanya memenuhi kebutuhan anggota. Jika kita menjadi anggota sebuah koperasi maka kita akan memperoleh manfaat lain yakni:
a. Pada akhir tahun setiap anggota mendapat keuntungan yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU)
b. Setiap anggota dapat berlatih berorganisasi dan bergotong royong
c. Setiap anggota dapat berlatih bertanggung jawab
5. Jelaskan dampak positif dan negatif
dari koperasi
a. Dampak
positif :
1.
Masyarakat mampu mendapatkan modal usaha dengan lebil baik ketimbang meminjam
di rentenir
2.
Terjadi kesejahteraan umum karena mampu mendistribusi kemakmuran dengan lebih
baik
3.
Anggota mendapatkan imbalan yang sesuai dengan jasanya
4.
Koperasi mampu meningkatkan aktifitas perekonomian di Indonesia
b.
Dampak negatif:
1.
Tercipta pola ketergantungan yang tinggi antar anggota sehingga tidak mandiri
2.
Pola pikir yang buruk di setiap anggota
3.
Rentan adanya jurang pemisah antara si rajin dan si miskin
4.
Masalah individu berpeluang mengacaukan jalannya operasi koperasi
DAFTAR
PUSTAKA
http://www.bukupr.com/2012/03/tujuan-dan-manfaat-koperasi.html http://hehendiseptian.blogspot.com/2014/10/koperasi-konsep-koperasi-1.html http://tiara-riani.blogspot.com/2014/11/ekonomi-koperasi-dan-dampak-berdirinya.html

Tidak ada komentar:
Posting Komentar