NAMA : TASYA NADINDA P
KELAS : 3EA19
NPM : 17216310
MATA
KULIAH : ETIKA BISNIS
1. Contoh perilaku bisnis yang
melanggar etika seperti korupsi, pemalsuan, pembajakan,
diskriminasi polusi !
Jawab
:
Ø Pengertian
korupsi
Korupsi berasal dari bahasa Latin yaitu coruptio atau corruptus
yang secara harafiah berarti jahat atau buruk. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI), korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara
(perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Beberapa
pengertian menurut para ahli, yaitu :
a.
David M. Chalmers
Tindakan manipulasi
dan keputusan mengenai keuangan yang membahayakan ekonomi
b.
J.J. Senturia
Penyalahgunaan
kekuasaan pemerintahan untuk keuntungan pribadi
v Contoh
kasus yang melanggar etika korupsi
Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan kasus korupsi proyek KTP elektronik
(e-KTP) periode 2011-2012, sebagai salah satu kasus besar yang diprioritaskan
tuntas pada 2017 ini. Juru
Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan kasus proyek e-KTP ini memiliki indikasi
kerugian yang serius. Apalagi ini menyangkut persoalan administrasi dan juga
kependudukan di Indonesia. “Ini
adalah salah satu perkara yang kita jadikan prioritas di 2017,” ujarnya di
Gedung KPK, Selasa (17/1/2017).
Seperti
diketahui, kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda
Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP) periode
2011-2012, melibatkan dua pejabat Kemendagri yang telah ditetapkan KPK sebagai
tersangka. Dua orang tersebut adalah mantan
Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil
Kemendagri Sugiharto, dan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman. Proyek KTP-el tersebut menelan dana
senilai Rp 5,9 triliun. Sedangkan indikasi kerugian negaranya mencapai Rp 2,3
triliun. Saksi yang telah dimintai keterangan oleh KPK sampai kini, sudah lebih
dari 250 orang.
ETIKA YANG DILANGGAR :
Dalam konteks teori kekuasaan, dikatakan bahwa kekuasaan
adalah suatu hubungan di mana seseorang atau sekelompok orang dapat menentukan
tindakan seseorang atau kelompok orang lain ke arah tujuan dari pihak pertama
(Laswell dan Kaplan dalam Budiardjo, 2009). Dari contoh kasus korupsi e-KTP
kekuasaan yang diperoleh oleh anggota pengadaan e-KTP adalah untuk mencapai
tujuan Negara Indonesia yaitu untuk mendapatkan merealisirkan KTP lama menjadi
e-KTP untuk jangka waktu seumur hidup. Sehingga anggota pengadaan e-KTP
melakukan etika yang tidak sesuai dengan cara melakukan kecurangan terhadap
pembuatan e-KTP.
Ø Pemalsuan adalah suatu perbuatan
yang disengaja meniru suatu karya orang lain untuk tujuan tertentu tanpa izin
yang bersangkutan. Pemalsuan juga disebut melanggar hak cipta orang lain.
Pemalsuan sendiri terdiri dari beberapa jenis, yaitu :
·
Sumpah dan keterangan palsu
·
Pemalsuan mata uang, uang kertas Negara & uang kertas bank
·
Pemalsuan meterai dan cap (merek)
·
Pemalsuan surat
·
Laporan palsu dan pengaduan palsu.
v Contoh
kasus yang melanggar etika pemalsuan
Polisi
Tangkap Pelaku Pemalsuan Meterai di Bekasi
Kanavino Ahmad Rizqo – detikNews, Jumat 24 Mar 2017,
16:47 WIB
Jakarta
- Polisi menangkap seorang pelaku pemalsuan meterai di Bekasi. Pelaku
memalsukan meterai untuk membantu kebutuhan pribadi.
"Ya, itu penjualan meterai itu demi keuntungan
pribadi," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy
F Kurniawan dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman
Kavling 55, Jakarta, Jumat (24/3/2017).
Tersangka melakukan kegiatannya dengan menggunakan mesin
jahit dan mesin bor duduk. Tersangka pun ditangkap oleh polisi pada (20/3) di
sebuah kontrakan di Jl Kelud Kiri Atas, Jatibening, Bekasi.
"Pelaku ditangkap pada 20 Maret 2017 di sebuah
kontrakan di Bekasi," ujar Hendy.
Tak hanya membuat, tersangka juga diketahui menjual meterai
tersebut kepada orang lain. Saat ini polisi mengaku masih mendalami kasus
tersebut untuk mengetahui tentang pemalsuan meterai tersebut.
"Masih dikembangkan sekarang ini," tutur Hendy.
Sementara itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti
dalam kasus ini, diantaranya sablon tinta, lem Fox, mesin jahit, mesin bor,
pisau cutter, serta meterai 3.000 dan 6.000 yang diduga palsu. Atas
perbuatannya ini, tersangka dikenai Pasal 13 UU RI No 13 Tahun 1985 tentang
Bea-Cukai jo Pasal 253 KUHP jo Pasal 257 KUHP dengan maksimal hukuman 7 tahun
penjara.
ETIKA YANG DILANGGAR :
Berdasarkan kasus di atas, tersangka
telah melanggar etika di dalam berbisnis. Tersangka telah melanggar prinsip
otonomi, prinsip kejujuran, dan prinsip integritas moral. Kegiatan pemalsuan
materai merupakan kegiatan yang tidak bertanggung jawab sebab hanya akan
menguntungkan diri sendiri dan merugikan orang lain, sebab pelaku tidak jujur
kepada orang lain di dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Ø Pengertian
Pembajakan
Pembajakan pada dasarnya adalah
menggunakan tanpa ijin pemegang merek atas hak kekayaan intelektual (intellectual ownership) yang sah. Jika
kita melihat dari sisi fisik, maka pembajakan merupakan tindakan meniru produk
asli & kemudian memasarkannya. Produk yang ditiru, secara umum bisa
diketahui adalah produk - produk terkenal. Pada umumnya dibuat sebuah kemasan
yang hampir menyerupai atau bahkan bahan bakunya hampir menyerupai produk asli
sehingga hasilnya hampir sama dengan produk yang asli namun berbeda dari sisi
kualitas.
v Contoh
kasus yang melanggar etika pembajakan
Jakarta, CNN Indonesia -- Peringatan itu sudah jelas
terpampang di layar bioskop sebelum film dimulai. Penonton dilarang mengambil
gambar dalam bentuk apa pun. Apalagi merekam video. Namanya pembajakan. Tapi belakangan, penikmat film yang
juga pecandu media sosial, sesuka hati mengambil gambar diri mereka di bioskop,
dengan latar film yang sedang diputar. Itu didukung beberapa media sosial yang
menyediakan fitur video singkat atas nama eksistensi. Facebook punya Facebook Live,
Instagram punya Instagram Stories..
Di
media sosial belakangan ini, tak sedikit yang protes agar tak ada lagi yang
membuat Menurut Corporate Secretary
Cinema 21 Catherine Keng, tindakan itu sudah termasuk pembajakan dan jelas
dilarang. Bahkan, ada hukuman denda dan penjara untuk pelakunya. Lihat juga: 'Keeping Up with the Kardashians'
Harus Siap-siap Tamat "Ketika
bagian dari film direkam secara ilegal apalagi disebarluaskan, itu sudah masuk
kategori pembajakan," ujar Catherine tegas, saat dihubungi
CNNIndonesia.com. Menurut
Catherine, perekaman dan penyebarluasan itu terjadi karena kesadaran masyarakat
sangat rendah mengenai hak cipta. Akibatnya, banyak yang menyebarkan cuplikan
itu untuk mengambil keuntungan pribadi. Dalam konteks media sosial, agar
dianggap keren dan eksis. "Ada
yang menyebarkannya dengan tujuan tertentu, ada juga yang biar dibilang keren
dan tetap eksis kalau mereka sudah nonton film baru," tutur Catherine
menjelaskan.
Kasus
perekaman dan penyebarluasan itu, menurut Catherine, paling banyak terjadi saat
film Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss! diputar tahun lalu. Film yang dibintangi
Vino G. Bastian itu menjadi film Indonesia terlaris, mengalahkan box office
satu dasawarsa terakhir. “Dan
yang baru ini, Beauty and the Beast," tutur Catherine menambahkan. Dari pihak bioskop sendiri, menurut
Catherine, sudah melakukan sosialisasi agar tayangan film tidak direkam dan
disebarluaskan. Imbauan itu diberikan sesaat sebelum film dimulai. Para petugas pun sebetulnya
ditempatkan di dalam ruang bioskop untuk memantau penonton.
ETIKA YANG DILANGGAR :
Ini adalah Era keterbukaan informasi, di era ini informasi
semakin terbuka dan semakin cepat menyebar hingga seluruh dunia. Pembajakan
film adalah contoh paling buruk dalam keterbukaan informasi dan penyebarannya
yang cepat melalui media sosial, ini menyebabkan kerugian yang harus diterima
oleh produsen film secara materil. Semakin tinggi angka penonton dalam film,
maka semakin besar juga peluang film itu dibajak oleh orang yang tidak
bertanggung jawab, dan ini harus ditanggapi serius bagi produsn film dan
penyedia tempat bioskop yang ada.
Saran masalah tersebut adalah diberikan loker bagi setiap
penonton dibioskop untuk menaruh barang bawaan seperti kamera digital, dan
handphone. Sebelum masuk kedalam
ruangan, pelayan bioskop harus melakukan pemeriksaan dan himbauan untuk
menaruh semua ‘Gadget’ masuk kedalam loker, lalu kunci loker tersebut diberikan
kepada pemilik barang yang menyimpan barang diloker tersebut, dan hanya boleh
dibuka setelah penonton selesai menonton atau meninggalkan tempat bioskop lebih
awal dari pertunjukan filmnya. Dengan begitu, kemungkinan pembajakan film bisa
dihindari secara signifikan oleh penyedia tempat bioskop.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar