Selasa, 18 Juni 2019

Contoh perilaku bisnis yang melanggar etika seperti korupsi, pemalsuan, pembajakan, diskriminasi polusi


NAMA                        : TASYA NADINDA P
KELAS                       : 3EA19
NPM                           :  17216310
MATA KULIAH       : ETIKA BISNIS

1.      Contoh  perilaku  bisnis yang  melanggar etika seperti korupsi, pemalsuan, pembajakan, diskriminasi  polusi !

Jawab :

Ø  Pengertian korupsi
Korupsi berasal dari bahasa Latin yaitu coruptio atau corruptus yang secara harafiah berarti jahat atau buruk. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Beberapa pengertian menurut para ahli, yaitu :
a.       David M. Chalmers
Tindakan  manipulasi dan keputusan mengenai keuangan yang membahayakan ekonomi
b.      J.J. Senturia
Penyalahgunaan kekuasaan pemerintahan untuk keuntungan pribadi

v  Contoh kasus yang melanggar etika korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) periode 2011-2012, sebagai salah satu kasus besar yang diprioritaskan tuntas pada 2017 ini. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan kasus proyek e-KTP ini memiliki indikasi kerugian yang serius. Apalagi ini menyangkut persoalan administrasi dan juga kependudukan di Indonesia. “Ini adalah salah satu perkara yang kita jadikan prioritas di 2017,” ujarnya di Gedung KPK, Selasa (17/1/2017).
Seperti diketahui, kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP) periode 2011-2012, melibatkan dua pejabat Kemendagri yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dua orang tersebut adalah mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman. Proyek KTP-el tersebut menelan dana senilai Rp 5,9 triliun. Sedangkan indikasi kerugian negaranya mencapai Rp 2,3 triliun. Saksi yang telah dimintai keterangan oleh KPK sampai kini, sudah lebih dari 250 orang.

ETIKA YANG DILANGGAR :

Dalam konteks teori kekuasaan, dikatakan bahwa kekuasaan adalah suatu hubungan di mana seseorang atau sekelompok orang dapat menentukan tindakan seseorang atau kelompok orang lain ke arah tujuan dari pihak pertama (Laswell dan Kaplan dalam Budiardjo, 2009). Dari contoh kasus korupsi e-KTP kekuasaan yang diperoleh oleh anggota pengadaan e-KTP adalah untuk mencapai tujuan Negara Indonesia yaitu untuk mendapatkan merealisirkan KTP lama menjadi e-KTP untuk jangka waktu seumur hidup. Sehingga anggota pengadaan e-KTP melakukan etika yang tidak sesuai dengan cara melakukan kecurangan terhadap pembuatan e-KTP.

Ø  Pemalsuan adalah suatu perbuatan yang disengaja meniru suatu karya orang lain untuk tujuan tertentu tanpa izin yang bersangkutan. Pemalsuan juga disebut melanggar hak cipta orang lain.
Pemalsuan sendiri terdiri dari beberapa jenis, yaitu :
·         Sumpah dan keterangan palsu
·         Pemalsuan mata uang, uang kertas Negara & uang kertas bank
·         Pemalsuan meterai dan cap (merek)
·         Pemalsuan surat
·         Laporan palsu dan pengaduan palsu.

v  Contoh kasus yang melanggar etika pemalsuan
Polisi Tangkap Pelaku Pemalsuan Meterai di Bekasi
Kanavino Ahmad Rizqo – detikNews, Jumat 24 Mar 2017, 16:47 WIB

Jakarta - Polisi menangkap seorang pelaku pemalsuan meterai di Bekasi. Pelaku memalsukan meterai untuk membantu kebutuhan pribadi.
"Ya, itu penjualan meterai itu demi keuntungan pribadi," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman Kavling 55, Jakarta, Jumat (24/3/2017).
Tersangka melakukan kegiatannya dengan menggunakan mesin jahit dan mesin bor duduk. Tersangka pun ditangkap oleh polisi pada (20/3) di sebuah kontrakan di Jl Kelud Kiri Atas, Jatibening, Bekasi.
"Pelaku ditangkap pada 20 Maret 2017 di sebuah kontrakan di Bekasi," ujar Hendy.
Tak hanya membuat, tersangka juga diketahui menjual meterai tersebut kepada orang lain. Saat ini polisi mengaku masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui tentang pemalsuan meterai tersebut.
"Masih dikembangkan sekarang ini," tutur Hendy.
Sementara itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini, diantaranya sablon tinta, lem Fox, mesin jahit, mesin bor, pisau cutter, serta meterai 3.000 dan 6.000 yang diduga palsu. Atas perbuatannya ini, tersangka dikenai Pasal 13 UU RI No 13 Tahun 1985 tentang Bea-Cukai jo Pasal 253 KUHP jo Pasal 257 KUHP dengan maksimal hukuman 7 tahun penjara.

ETIKA YANG DILANGGAR :
Berdasarkan kasus di atas, tersangka telah melanggar etika di dalam berbisnis. Tersangka telah melanggar prinsip otonomi, prinsip kejujuran, dan prinsip integritas moral. Kegiatan pemalsuan materai merupakan kegiatan yang tidak bertanggung jawab sebab hanya akan menguntungkan diri sendiri dan merugikan orang lain, sebab pelaku tidak jujur kepada orang lain di dalam menjalankan kegiatan usahanya.


Ø  Pengertian Pembajakan
Pembajakan pada dasarnya adalah menggunakan tanpa ijin pemegang merek atas hak kekayaan intelektual (intellectual ownership) yang sah. Jika kita melihat dari sisi fisik, maka pembajakan merupakan tindakan meniru produk asli & kemudian memasarkannya. Produk yang ditiru, secara umum bisa diketahui adalah produk - produk terkenal. Pada umumnya dibuat sebuah kemasan yang hampir menyerupai atau bahkan bahan bakunya hampir menyerupai produk asli sehingga hasilnya hampir sama dengan produk yang asli namun berbeda dari sisi kualitas.

v  Contoh kasus yang melanggar etika pembajakan
Jakarta, CNN Indonesia -- Peringatan itu sudah jelas terpampang di layar bioskop sebelum film dimulai. Penonton dilarang mengambil gambar dalam bentuk apa pun. Apalagi merekam video. Namanya pembajakan. Tapi belakangan, penikmat film yang juga pecandu media sosial, sesuka hati mengambil gambar diri mereka di bioskop, dengan latar film yang sedang diputar. Itu didukung beberapa media sosial yang menyediakan fitur video singkat atas nama eksistensi. Facebook punya Facebook Live, Instagram punya Instagram Stories..

Di media sosial belakangan ini, tak sedikit yang protes agar tak ada lagi yang membuat  Menurut Corporate Secretary Cinema 21 Catherine Keng, tindakan itu sudah termasuk pembajakan dan jelas dilarang. Bahkan, ada hukuman denda dan penjara untuk pelakunya. Lihat juga: 'Keeping Up with the Kardashians' Harus Siap-siap Tamat "Ketika bagian dari film direkam secara ilegal apalagi disebarluaskan, itu sudah masuk kategori pembajakan," ujar Catherine tegas, saat dihubungi CNNIndonesia.com. Menurut Catherine, perekaman dan penyebarluasan itu terjadi karena kesadaran masyarakat sangat rendah mengenai hak cipta. Akibatnya, banyak yang menyebarkan cuplikan itu untuk mengambil keuntungan pribadi. Dalam konteks media sosial, agar dianggap keren dan eksis. "Ada yang menyebarkannya dengan tujuan tertentu, ada juga yang biar dibilang keren dan tetap eksis kalau mereka sudah nonton film baru," tutur Catherine menjelaskan.
Kasus perekaman dan penyebarluasan itu, menurut Catherine, paling banyak terjadi saat film Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss! diputar tahun lalu. Film yang dibintangi Vino G. Bastian itu menjadi film Indonesia terlaris, mengalahkan box office satu dasawarsa terakhir. “Dan yang baru ini, Beauty and the Beast," tutur Catherine menambahkan. Dari pihak bioskop sendiri, menurut Catherine, sudah melakukan sosialisasi agar tayangan film tidak direkam dan disebarluaskan. Imbauan itu diberikan sesaat sebelum film dimulai. Para petugas pun sebetulnya ditempatkan di dalam ruang bioskop untuk memantau penonton.

ETIKA YANG DILANGGAR :

Ini adalah Era keterbukaan informasi, di era ini informasi semakin terbuka dan semakin cepat menyebar hingga seluruh dunia. Pembajakan film adalah contoh paling buruk dalam keterbukaan informasi dan penyebarannya yang cepat melalui media sosial, ini menyebabkan kerugian yang harus diterima oleh produsen film secara materil. Semakin tinggi angka penonton dalam film, maka semakin besar juga peluang film itu dibajak oleh orang yang tidak bertanggung jawab, dan ini harus ditanggapi serius bagi produsn film dan penyedia tempat bioskop yang ada.

Saran masalah tersebut adalah diberikan loker bagi setiap penonton dibioskop untuk menaruh barang bawaan seperti kamera digital, dan handphone. Sebelum masuk kedalam  ruangan, pelayan bioskop harus melakukan pemeriksaan dan himbauan untuk menaruh semua ‘Gadget’ masuk kedalam loker, lalu kunci loker tersebut diberikan kepada pemilik barang yang menyimpan barang diloker tersebut, dan hanya boleh dibuka setelah penonton selesai menonton atau meninggalkan tempat bioskop lebih awal dari pertunjukan filmnya. Dengan begitu, kemungkinan pembajakan film bisa dihindari secara signifikan oleh penyedia tempat bioskop.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar