Selasa, 06 November 2018

BAB 2 , 3 DAN 4 EKONOMI KOEPRASI


Nama  : Tasya Nadinda Putri
NPM   : 17216310
Kelas   : 3EA19
Nama dosen : Bu Lasminiasih
Mata kuliah : Ekonomi  koperasi
Bab 2
(Pengertian koperasi dan prinsip koperasi menurut ahli)
Definisi koperasi
Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Dan sekarang saya akan membahas Definisi koperasi menurut ILO, Arfinal chaniago, P.J.V. Dooren , Moh. Hatta, Munkner, UU No. 25 1992      :
Þ    Definisi Koperasi menurut ILO (international labour organization)
Koperasi menurut ILO (International Labour Organization) adalah Koperasi merupakan perkumpulan orang-orang, Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan, Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai, Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis, Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan, Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.
Þ    Definisi koperasi menurut Arfinal  Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
Þ    Definisi koperasi menurut Munker

koperasi, yaitu organisasi tolong menolong yang menjalankan urus niaga secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusan niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.

Þ    Definisi koperasi menurut P.J.V. Dooren

Koperasi yaitu tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).

Þ    Definisi koperasi menurut Moh hatta
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat seorang.

Þ    Definisi koperasi menurut UU No 25 1992

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang beradasarkan atas azas kekeluargaan

Þ    Tujuan koperasi :
Berikut ini secara khusus tujuan didirikannya koperasi :

1. Mensejahterakan anggota koperasi dan masyarakat sekitar.
2. Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat di bidang ekonomi.
3. Mewujudkan masyarakat adil, maju, dan makmur.
4. Membangun tatanan perekonomian nasional.

Prinsip-prinsip koperasi menurut para ahli

Þ    prinsip- prinsip koperasi menurut munker :

Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.

• Keanggotaan bersifat sukarela
Bahwa setiap orang yang menjadi anggota koperasi itu bukan karena adanya unsur paksaan tetapi memang ada niat dari dalam diri sendiri untuk menjadi anggota koperasi

• Keanggotaan terbuka
Ini berarti bahwa koperasi terbuka untuk siapa saja, tidak berdasarkan golongan tertentu tanpa diskriminasi gender, social, rasial, politik atau agama.

• Pengembangan anggota
Anggota koperasi dilatih agar para anggotanya semakin berkembang dalam mengelola koperasi dan dapat berjalan sesuai dengan tujuan koperasi

• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
mereka yang telah masuk menjadi anggota koperasi, namun mereka sendiri juga bisa untuk membeli ataupun meminjam dana dalam koperasi itu sendiri

• Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
Koperasi – koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan demokratis yang dikendalikan oleh para anggota secara aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan – kebijakan perkumpulan dan mengambil keputusan – keputusan.

• Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
 Prinsip koperasi ini sesuai dengan arti koperasi itu sendiri, yaitu sebagai sebuah perkumpulan orang – orang yang bekerja sama untuk mencapai kesejahteraan bersama

• Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
unsur ekonomi dan modal sosial itu selaras fungsinya, jadi saling melengkapi, karena dalam koperasi

• Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
kecil Peminjaman di koperasi lebih mudah dan gampang serta bunga koperasi juga tergolong kecil, sehingga lebih efisien

• Perkumpulan dengan sukarela
artinya pada dasarnya karena ada perkumpulan yang sukarela ini dan mempunyai pandangan yang sama terbentuklah koperasi

• Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
Karena itu koperasi tidak ada system siapa yang lebih tinggi jabatannya. Sehingga semua statusnya setara ( rata) dan tidak menjadi beban bagi anggota lain untuk mengambil keputusan.

• Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
Maksudnya adalah bahwa balas jasa angggota dibagi secara adil, karena itulah ada perhitungan SHU (sisa hasil usaha).

• Pendidikan anggota
Koperasi – koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota – anggotanya, para wakil yang dipilih, manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan sumbangan yang efektif bagi perkembangan koperasi – koperasi mereka.

Þ    Prinsip koperasi menurut rochadale
prinsip prinsip koperasi rochdale yang di jadikan dasar kegiatan oleh berbagi koperasi di dunia :
1. keanggotaan yang bersifat terbuka (open memberships and valuntary)
2. pengawasan secara demokratis (democratic control)
3. bunga yang terbatas atas modal (limited interest of capital)
4. pemabgian shu yang sesuai dengan jasa anggota
5. penjualan di lakukan dengan harga pasar yang berlaku secara umum dengan cara tunai
6. tidak ada diskriminasi berdasarkan ras , suku , agama , bahasa dan politik
7. barang barang yang di jual di wajib kan barang yang asli bukan imitasi
8. pendidikan terhadap anggota secara berkesinambungan.
Þ    Prinsip koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
1.      Swadaya
2.      Daerah kerja terbatas
3.      SHU untuk cadangan
4.      Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5.      Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6.      Usaha hanya kepada anggota
7.      Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

Þ    Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze.
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
  1. Swadaya
  2. Daerah kerja tak terbatas
  3. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
  4. Tanggung jawab anggota terbatas
  5. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
  6. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Þ    Prinsip – prinsip dasar koperasi menurut undang – undang No. 12 tahun 1967, sebagai berikut
1.                  Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
2.                  Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
3.                  Pembagian SHU diatur menurut jasa masing – masing anggota
4.                  Adanya pembatasan bunga atas modal
5.                  Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6.                  Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7.                  Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya diri sendiri

Þ    Menurut Undang – undang No. 25 Tahun 1992
Prinsip – prinsip menurut undang – undang No. 25 tahun 1992 Pasal 5 dan yang berlaku saat ini di Indonesia disebutkan prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
1)      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2)      Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3)      Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
4)      Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
5)      Kemandirian
6)      Pendidikan perkoperasian
7)      Kerjasama antar koperasi

Bab 3
(Bentuk Organisasi, Hirarki Tanggung Jawab, Pola Manajemen)
 Bentuk Organisasi dan Manajemen
a)      Menurut Hanel :
suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
Þ    Sub sistem koperasi :
1.      individu (pemilik dan konsumen akhir)
2.      Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
3.      Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

b)      Menurut Ropke :

Þ    Identifikasi Ciri Khusus

1.      Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
2.      Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
3.      Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
4.      Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)

Þ    Sub sistem
1.      Anggota Koperasi
2.      Badan Usaha Koperasi
3.      Organisasi Koperasi

c)      Di Indonesia
1.      Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
2.      Rapat Anggota
3.      Wadah anggota untuk mengambil keputusan
4.      Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
a.      Penetapan Anggaran Dasar
b.      Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
c.       Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
d.      Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
e.       Pengesahan pertanggung jawaban
f.        Pembagian SHU
g.      Penggabungan, pendirian dan peleburan

Þ    Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum
Þ    Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
Bentuk organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
Hirarki dan tanggung jawab
Þ     Pengurus adalah seseorang yang mengelola koperasi dan usahanya.
Seperti :
a. Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi,
 b. Menyelenggarakan rapat bagi para anggotanya,
c. Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban,
d. Maintenance daftar anggota dan pengurus,
e. Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan,
f. Meningkatkan peran koperasi di masyarakat.


Þ     Pengelola
Pengelola adalah Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.
Þ     Pengawas
Pengawas adalah Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi.
Þ     Dengan UU 25 Th. 1992 pasal 39 yang bertuliskan:
Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi,
Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan. 
Þ     Pola Manajemen

a. Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
b. Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
c. Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
d. Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)

Daftar pustaka





Senin, 01 Oktober 2018

EKONOMI KOPERASI


NAMA : TASYA NADINDA P
KELAS : 3EA19
NPM      : 17216310
MATKUL : EKONOMI KOPERASI
                                               
                                                            TUGAS SOFTSKILL










     



1.     Menceritakan sejarah Indonesia !

Sejarah Koperasi di Indonesia pada Masa Penjajahan Belanda

1.     Sejarah Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1896 – 1908
Pada tahun 1896, R Aria Atmadja seorang Patih Pamong Praja mendirikan suatu Bank Simpanan untuk menolong para pegawai negeri yang terjerat tindakan dalam soal riba. Adapun karya dari beliau yang telah ia lakukan adalah :
– Mendirikan bank simpanan yang dia anjurkan untuk kemudian diubah menjadi koperasi.
– Dihidupkannya sistem Lumbung Desa untuk usaha penyimpanan padi rakyat pada musim panen, yaitu dikelola untuk menolong rakyat dengan cara memberikan pinjaman. Lumbung Desa ini nantinya akan ditingkatkan menjadi KKP (Koperasi Kredit Padi).

2. Sejarah Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1908 – 1927
Sejarah Koperasi di Indonesia, pada tahun 1908 Boedi Oetomo mencoba memajukan koperasi-koperasi rumah tangga, koperasi toko, yang selanjutnya menjadi koperasi konsumsi kemudian menjadi koperasi batik. Gerakan Boedi Utomo pada tahun 1908 dengan dibantu oleh Serikat Islam inilah yang melahirkan koperasi pertama kali di Indonesia, koperasi ini bersamaan dengan lahirnya Gerakan Kebangkitan Nasional. Namun perkembangan koperasi pada waktu itu kurang memuaskan, karena adanya hambatan yang datang dari pemerintah Belanda. Agar perkembangan koperasi tidak makin meluas, pemerintah belanda pada tahun 1915 berusaha mengatur kehidupan koperasi dengan suatu Undang-undang.

3. Sejarah Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1927 – 1942
Sejarah koperasi di Indonesia dengan keluarnya UU koperasi tahun 1927, selain koperasi-koperasi lama  maka bermunculanlah koperasi-koperasi lainnya seperti koperasi kredit, koperasi perikanan dan koperasi kerajinan. Akan tetapi koperasi ini mundur lagi karena mendapat saingan berat dari kaum pedagang yang mendapat fasilitas dari Pemerintah Belanda.
Selanjutnya pada tahun 1939 Jawatan koperal yang berada di bawah Departemen Ekonomi, diperluas ruang lingkupnya menjadi jawatan koperasi dan perdagangan dalam negeri. Hal ini disebabkan karena koperasi pada waktu itu belum mampu untuk mandiri, sehingga pemerintah penjajah Belanda ini menaruh perhatian dengan memberikan bimbingan, penyuluhan, pengarahan dan sebagainya tentang bagaiman cara koperasi dapat memperoleh barang dan memasarkan hasilnya..
 Sejarah Koperasi Di Indonesia Pada Masa Pendudukan Jepang
Sejarah Koperasi di Indonesia pada tahun 1942 sampai dengan 1945. Pada tahun 1942 peranan koperasi menjadi berubah lagi.. Koperasi-koperasi yang ada ini diubah menjadi Kumiai, yang berfungsi sebagai pengumpul barang untuk keperluan perang.
Pada masa ini, koperasi tidak mengalami perkembangan bahkan semakin hancur. Hal ini disebabkan karena adanya ketentuan dari penguasa Japang bahwa untuk mendirikan koperasi harus mendapatkan izin dari pemerintah setempat dan biasanya izin tersebut sangat dipersulit.

 Sejarah Koperasi Pada Masa Kemerdekaan
1. Sejarah Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1945 – 1958
Sejak Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dan sehari kemudian UUD 1945 disahkan, maka bersamaan dengan itu juga timbul semangat baru untuk menggerakkan koperasi. Hal ini dikarenakan koperasi sudah mendapat landasan hukum yang kuat di dalam UUD 1945.
Pada tahun 1953, Gerakan Koperasi Indonesia mengadakan konggres kedua, di mana salah satu keputusannya ialah menetapkan dan menganggkat Muhammad Hatta sebagai bapak koperasi Indonesia. Kemudian pemerintah mengeluarkan UU koperasi Nomor 79 tahun 1958.

2. Sejarah Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1958 – 1965
Dalam sejarah koperasi, sejak berlakunya UU No. 79 Tahun 1958 yang mendasarkan pada ketentuan pasal 38 UUDS 1950, koperasi semakin maju dan berkembang, serta tumbuh di mana-mana. Tetapi dengan diberlakukannya kembali UUD 1945 berdasarkan Dekrit Presiden pada tanggal 5 juli 1959, pemerintah kemudian mengeluarkan PP no. 60 tahun 1959 sebagai peraturan pelaksana dari UU No.79 Tahun 1958. Peraturan ini menentukan bahwa pemerintah bersikap sebagai pembina dan pengawas dalam perkembangan koperasi di Indonesia.
Perkembangan selanjutnya, pada tahun 1960 keluarlah Instruksi Presiden No. 2 Tahun 1960 yang isinya antara lain adalah menentukan bahwa untuk mendorong pertumbuhan Gerakan Koperasi harus ada kerja sama antara Jawatan Koperasi dengan masyarakat di dalam satu lembaga yang disebut Badan Penggerak Koperasi (Bapengkop).

3. Sejarah Koperasi di Indonesia pada Tahun 1966 Sampai Sekarang
Pemerintahan Orde baru bertekad untuk mengembalikan ctra koperasi sesuai dengan kehendak dari UUD 1945. Pada waktu itu terbentuklah Majelis Permusyawaratan Rakyat sementara (MPRS), di mana salah satu ketetapannya yang penting yaitu Tap MPRS No. XXIII/MPRS/1966 mengenai pembaharuan kebijaksanaan landasan ekonomi, keuangan dan pembangunan. Peranan koperasi dalam hal ini tercantum di dalam Bab V, Pasal 42 dan Pasal 43 Tap MPRS tersebut.
penting yang dihasilkan dalam Munas tersebut yaitu : (1) menolak dan membatalkan semua keputusan dan hasil Munas Koperasi lainnya, yang kemudian diselenggarakan pada tahun 1961 (Munas 1) dan Tahun 1965 (Munas 2), (2) Menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada MPRS.
Selanjutnya pada tanggal 18 Desember 196 pemerintah orde baru membuat UU Koperasi No. 12 Tahun 1967 mengenai Pokok Pokok Koperasi. Dengan keluarnya UU ini, maka koperasi-koperasi yang ada pada waktu itu mulai ditertibkan, koperasi-koperasi yang tumbuh demikian mudah pada masa orde lama mulai ditertibkan. Jumlah koperasi pada akhir tahun 1967 telah mencapai 64000, di mana dari jumlah tersebut hanya 45000 yang berbadan hukum. Dengan adanya penertiban sesuai dengan UU NO.12 ini, maka pada akhir tahun 1968 jumlah koperasi yang ada tinggal 15000 koperasi dan koperasi ini sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 12 Tahun 1967.
Pada Tahun 1978, Pemerintah mengeluarkan instruksi presiden No.2 Tahun 1978 mengenai Badan Usaha Unit Desa atau Koperasi Unit Desa (BUUD atau KUD). Pada permulaannya, Koperasi Unit Desa hanya mencakup koperasi desa, koperasi pertanian dan koperasi serba usaha di desa-desa. Kemudian KUD telah mampu mengembangkan usahanya ke bidang-bidang lain seperti bidang

2.     Jelaskan konsep dasar dari ekonomi koperasi !

Konsep Koperasi

1.             Konsep koperasi barat adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi adalah organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang- orang yang mempunyai persamaan kepentingan, untuk mengurusi kepentingan anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi . dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama.

2.             Konsep koperasi sosialis adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi itu direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional. Konsep koperasi ini tidak berdiri sendiri melainkan merupakan subsistem dari sistem sosialis untuk mencapai tujuan sistem sosialis-komunis

3.             Konsep Negara berkembang adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi ini sudah berkembang dengan ciri sendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan. Konsep ini bertujuan untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya

3.     Jelaskan pengertian dari koperasi

A.    Berkaitan dengan UUD yang berlaku

Definisi menurut UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, askan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.   Dari beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi
a.                                   Berkaitan dengan pakar.

Definisi menurut Arifinal Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

    Definisi menurut P.J.V. Dooren
There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti ”Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.
Definisi menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia )
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.
Definisi menurut Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong .
          Arti Koperasi Menurut KBBI
Pengertian koperasi menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah perserikatan yang bertujuan memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari-hari dengan harga murah dan tidak bermaksud mencari untung.
Ada 3 jenis-jenis koperasi menurut KBBI yang bisa didefinisikan yaitu :
  • Koperasi konsumsi yaitu koperasi yang menyediakan keperluan sehari-hari bagi anggotanya.
  • Koperasi produksi yaitu koperasi yang membuat barang dan dijual bersama-sama.
  • Koperasi simpan pinjam yaitu koperasi yang khusus bertujuan melayani atau mewajibkan anggotanya untuk menabung, di samping dapat memberikan pinjaman kepada anggotany

4.     Jelaskan tujuan dan manfaat dari koperasi !
Tujuan pembentukan koperasi:
a. Memajukan kesejahteraan anggota
b. Memajukan kesejahteraan masyarakat
c. Membangun tatanan ekonomi nasional
Manfaat yang paling utama adalah anggota dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Misalnya dengan adanya koperasi anggota dapat meminjam uang untuk modal usaha. 

Manfaat koperasi bagi anggota tidak hanya memenuhi kebutuhan anggota. Jika kita menjadi anggota sebuah koperasi maka kita akan  memperoleh manfaat lain yakni:
a. Pada akhir tahun setiap anggota mendapat keuntungan yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU)
b. Setiap anggota dapat berlatih berorganisasi dan bergotong royong
c. Setiap anggota dapat berlatih bertanggung jawab

5.     Jelaskan dampak positif dan negatif dari koperasi
a.     Dampak positif :
1. Masyarakat mampu mendapatkan modal usaha dengan lebil baik ketimbang meminjam di rentenir
2. Terjadi kesejahteraan umum karena mampu mendistribusi kemakmuran dengan lebih baik
3. Anggota mendapatkan imbalan yang sesuai dengan jasanya
4. Koperasi mampu meningkatkan aktifitas perekonomian di Indonesia

                b. Dampak negatif:
1. Tercipta pola ketergantungan yang tinggi antar anggota sehingga tidak mandiri
2. Pola pikir yang buruk di setiap anggota
3. Rentan adanya jurang pemisah antara si rajin dan si miskin
4. Masalah individu berpeluang mengacaukan jalannya operasi koperasi






DAFTAR PUSTAKA