Nama : Tasya Nadinda Putri
NPM : 17216310
Kelas : 3EA19
Nama dosen : Bu Lasminiasih
Mata kuliah : Ekonomi koperasi
Bab 2
(Pengertian koperasi dan prinsip koperasi menurut
ahli)
Definisi koperasi
Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan
dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan.
Dan sekarang saya akan
membahas Definisi koperasi menurut ILO, Arfinal chaniago, P.J.V. Dooren , Moh. Hatta, Munkner,
UU No. 25 1992 :
Þ Definisi Koperasi menurut ILO
(international labour organization)
Koperasi menurut ILO (International Labour Organization)
adalah Koperasi
merupakan perkumpulan orang-orang, Penggabungan orang-orang berdasarkan
kesukarelaan, Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai, Koperasi berbentuk
organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis, Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan, Anggota koperasi menerima
resiko dan manfaat secara seimbang.
Þ
Definisi koperasi menurut Arfinal Chaniago
Drs.
Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan
definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang
atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota
dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
Þ
Definisi koperasi menurut Munker
koperasi, yaitu organisasi
tolong menolong yang menjalankan urus niaga secara kumpulan, yang berazaskan
konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusan niaga semata-mata bertujuan
ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
Þ
Definisi koperasi menurut P.J.V.
Dooren
Koperasi yaitu tidaklah
hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari
badan-badan hukum (corporate).
Þ
Definisi
koperasi menurut Moh hatta
Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat
seorang.
Þ
Definisi koperasi menurut UU No 25 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang
atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang beradasarkan atas azas
kekeluargaan
Þ
Tujuan koperasi :
Berikut ini secara khusus tujuan didirikannya
koperasi :
1. Mensejahterakan anggota koperasi dan masyarakat
sekitar.
2. Memperbaiki kehidupan para anggota dan
masyarakat di bidang ekonomi.
3. Mewujudkan masyarakat adil, maju, dan makmur.
4. Membangun tatanan perekonomian nasional.
Prinsip-prinsip koperasi menurut
para ahli
Þ
prinsip- prinsip koperasi menurut munker :
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
• Keanggotaan bersifat sukarela
Bahwa
setiap orang yang menjadi anggota koperasi itu bukan karena adanya unsur
paksaan tetapi memang ada niat dari dalam diri sendiri untuk menjadi anggota
koperasi
• Keanggotaan terbuka
Ini
berarti bahwa koperasi terbuka untuk siapa saja, tidak berdasarkan golongan
tertentu tanpa diskriminasi gender, social, rasial, politik atau agama.
• Pengembangan anggota
Anggota
koperasi dilatih agar para anggotanya semakin berkembang dalam mengelola
koperasi dan dapat berjalan sesuai dengan tujuan koperasi
• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
mereka
yang telah masuk menjadi anggota koperasi, namun mereka sendiri juga bisa untuk
membeli ataupun meminjam dana dalam koperasi itu sendiri
• Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
Koperasi
– koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan demokratis yang dikendalikan oleh
para anggota secara aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan – kebijakan
perkumpulan dan mengambil keputusan – keputusan.
• Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
Prinsip
koperasi ini sesuai dengan arti koperasi itu sendiri, yaitu sebagai sebuah
perkumpulan orang – orang yang bekerja sama untuk mencapai kesejahteraan
bersama
• Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
unsur
ekonomi dan modal sosial itu selaras fungsinya, jadi saling melengkapi, karena
dalam koperasi
• Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
kecil
Peminjaman di koperasi lebih mudah dan gampang serta bunga koperasi juga
tergolong kecil, sehingga lebih efisien
• Perkumpulan dengan sukarela
artinya
pada dasarnya karena ada perkumpulan yang sukarela ini dan mempunyai pandangan
yang sama terbentuklah koperasi
• Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
Karena
itu koperasi tidak ada system siapa yang lebih tinggi jabatannya. Sehingga
semua statusnya setara ( rata) dan tidak menjadi beban bagi anggota lain untuk
mengambil keputusan.
• Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
Maksudnya
adalah bahwa balas jasa angggota dibagi secara adil, karena itulah ada perhitungan
SHU (sisa hasil usaha).
• Pendidikan anggota
Koperasi
– koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota – anggotanya,
para wakil yang dipilih, manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan
sumbangan yang efektif bagi perkembangan koperasi – koperasi mereka.
Þ
Prinsip koperasi menurut rochadale
prinsip prinsip koperasi rochdale yang di
jadikan dasar kegiatan oleh berbagi koperasi di dunia :
1. keanggotaan yang bersifat terbuka (open
memberships and valuntary)
2. pengawasan secara demokratis (democratic
control)
3. bunga yang terbatas atas modal (limited
interest of capital)
4. pemabgian shu yang sesuai dengan jasa
anggota
5. penjualan di lakukan dengan harga pasar
yang berlaku secara umum dengan cara tunai
6. tidak ada diskriminasi berdasarkan ras ,
suku , agama , bahasa dan politik
7. barang barang yang di jual di wajib kan
barang yang asli bukan imitasi
8. pendidikan terhadap anggota secara
berkesinambungan.
Þ
Prinsip koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William
Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
1. Swadaya
2. Daerah kerja terbatas
3. SHU untuk cadangan
4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6. Usaha hanya kepada anggota
7. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Þ
Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze.
Prinsip
koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
- Swadaya
- Daerah
kerja tak terbatas
- SHU
untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
- Tanggung
jawab anggota terbatas
- Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
- Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Þ
Prinsip – prinsip dasar koperasi menurut undang –
undang No. 12 tahun 1967, sebagai berikut
1.
Sifat
keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
2.
Rapat Anggota
merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
3.
Pembagian SHU
diatur menurut jasa masing – masing anggota
4.
Adanya pembatasan
bunga atas modal
5.
Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6.
Usaha dan
ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7.
Swadaya, swakarta,
dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya diri sendiri
Þ
Menurut Undang – undang No. 25 Tahun 1992
Prinsip
– prinsip menurut undang – undang No. 25 tahun 1992 Pasal 5 dan yang berlaku
saat ini di Indonesia disebutkan prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
1)
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2)
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3)
Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) dilakukan secara adil sebanding dengan
besarnya jasa usaha masing – masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
4)
Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
5)
Kemandirian
6)
Pendidikan perkoperasian
7)
Kerjasama antar koperasi
Bab 3
(Bentuk
Organisasi, Hirarki Tanggung Jawab, Pola Manajemen)
Bentuk
Organisasi dan Manajemen
a)
Menurut Hanel :
suatu
sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada
tujuan
Þ
Sub sistem
koperasi :
1.
individu (pemilik
dan konsumen akhir)
2.
Pengusaha
Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
3.
Badan Usaha yang
melayani anggota dan masyarakat
b)
Menurut Ropke :
Þ
Identifikasi Ciri
Khusus
1.
Kumpulan sejumlah
individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
2.
Kelompok usaha
untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
3.
Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
4.
Koperasi bertugas
untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Þ
Sub sistem
1.
Anggota Koperasi
2.
Badan Usaha
Koperasi
3.
Organisasi
Koperasi
c)
Di Indonesia
1.
Bentuk : Rapat
Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
2.
Rapat Anggota
3.
Wadah anggota
untuk mengambil keputusan
4.
Pemegang Kekuasaan
Tertinggi, dengan tugas :
a.
Penetapan Anggaran
Dasar
b.
Kebijaksanaan Umum
(manajemen, organisasi & usaha koperasi)
c.
Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus
d.
Rencana Kerja,
Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
e.
Pengesahan pertanggung jawaban
f.
Pembagian SHU
g.
Penggabungan,
pendirian dan peleburan
Þ
Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel
Merupakan
bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat
didefiniskan dengan pengertian hukum
Þ
Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke
Koperasi
merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar
utama dari perusahaan tersebut.
Bentuk organisasi di Indonesia
Bentuk organisasi di Indonesia
Merupakan
suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi
perusahaan tersebut.
Hirarki dan tanggung jawab
Þ
Pengurus
adalah seseorang
yang mengelola koperasi dan usahanya.
Seperti :
a. Mengajukan
rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi,
b. Menyelenggarakan rapat bagi para
anggotanya,
c. Mengajukan
laporan keuangan & pertanggung jawaban,
d. Maintenance daftar anggota dan pengurus,
e. Wewenang,
Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan,
f. Meningkatkan
peran koperasi di masyarakat.
Þ
Pengelola
Pengelola
adalah Karyawan
/ Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan
usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat
kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.
Þ
Pengawas
Pengawas
adalah Perangkat
organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan
pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi.
Þ
Dengan UU 25 Th. 1992 pasal 39 yang bertuliskan:
Bertugas
untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi,
Berwenang
untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan.
Þ
Pola Manajemen
a. Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
b.
Terdapat pola job description pada setiap
unsur dalam koperasi
c.
Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
d. Seluruh
unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
Daftar pustaka
